DEPOK, penabangsa.com – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, S.H., di ruang Sidang, Grand Depok City, Kota Depok (07/11/2024).
Rapat Paripurna ini dalam rangka Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan peraturan Daerah, dan Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD Terhadap KUA PPAS dan Penandatangan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dr. K.H. Mohammad Idris, Lc., M.A., Wali Kota Depok menyampaikan, “tiga raperda yang telah selesai disusun oleh pihak eksekutif DPRD Kota Depok, ketiga raperda ini disusun karena adanya tiga faktor utama” ucapnya.
Lebih lanjut Wali Kota Depok membacakan penyampaian raperda kota Depok, “pertama telah terbitnya perundang-undangan baru yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan, kedua perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya di bentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah, ketiga adanya kebutuhan masyarakat yang harus di layani oleh pemerintah daerah kota Depok,” jelasnya.
“Pemerintah kota Depok mengucapkan atas terima kasih pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang di ajukan, pandangan umum fraksi-fraksi kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait untuk dapat di pelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan di bahas kemudian bersama pansus yang akan di bentuk oleh DPRD kota Depok,” tambah Idris.
Pada rapat paripurna ini fraksi-fraksi juga menyerahkan hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda pemerintah kota Depok.
Selanjutnya H. Edi Masturo, SE., membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap atas pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Setelahnya Wali Kota Depok menyampaikan jawaban terhadap tiga raperda Kota Depok yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok sebagai inisiatif dari DPRD.
“Penanggulangan kemiskinan yang juga bagian dari raperda yang di inisiasi DPRD, walaupun tingkat kemiskinan Depok terendah di Jawa Barat masih merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius dari pemerintah kota Depok. Dalam menanggulangi kemiskinan tersebut pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan serta program, parameter penduduk miskin praturan ini sebagai dasar dalam perencanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Program-program yang telah dilaksanakan kartu depok sejahtera (KDS), Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), serta wirausaha baru (WUB),” Wali Kota Depok.
“Penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kita perlu untuk melakukan pengaturan sebab lanjut usia ini sebagai bagian dari masyarakat kota Depok yang mempunyai hak dan kewajiban sama dalam segala aspek kehidupan serta memiliki potensi dan kemampuan dapat di kembangkan untuk memajukan kesejahteraan keluarga dan juga masyarakat” ucap walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan juga tiga raperda inisiatif dewan,” tutup Wali Kota.
Berdasarkan catatan daftar hadir paripurna yang dari 50 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 31 orang, virtual 4 orang, total kehadiran 35 orang, ijin 2 orang.