JAKARTA, penabangsa.com – Warga Kampung Baru di Jalan Kembangan Baru, Jakarta Barat, tengah resah akibat aktivitas penjualan obat keras ilegal tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seorang oknum.
Obat-obatan seperti Tramadol dan Heximer dipasarkan secara terbuka, bahkan kepada pelajar dan remaja, seolah-olah tak ada tindakan hukum yang mengancam.
Ironisnya, penjual tersebut menyamarkan kegiatannya dengan kedok toko kosmetik. Warga sekitar mengaku khawatir akan dampak buruk dari peredaran obat-obatan berbahaya ini terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan mereka. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas praktik ilegal tersebut.
“Kami sangat berharap polisi segera bertindak tegas. Jangan sampai terlihat seperti pembiaran,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Selain kekhawatiran terhadap dampak kesehatan bagi remaja, warga juga menyampaikan bahwa peredaran obat keras ini mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan. Pengguna obat ilegal sering kali kehilangan kendali diri dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kondisi ini sudah tak kondusif. Kami berharap aparat segera bertindak demi keamanan bersama,” tambah warga tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap penjualan obat keras wajib memiliki izin resmi, dan penyalahgunaannya tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi berat.
Tindakan menjual obat-obatan keras tanpa izin dan kepada anak di bawah umur melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Dengan adanya tekanan dari masyarakat, diharapkan pihak berwenang segera melakukan tindakan konkret untuk mengakhiri praktik penjualan obat terlarang ini demi menjaga kesehatan dan ketertiban di lingkungan setempat.