WAMENA, penabangsa.com – Setelah melalui proses yang panjang dan penuh tantangan, pilot asal New Zealand, Phillip Mark Mehrtens, berhasil dibebaskan pada 21 September 2024. Peristiwa ini menjadi sorotan internasional, termasuk perhatian serius dari Pemerintah Indonesia dan Presiden Joko Widodo. (21/09/2024)
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Wanggai, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Edison Gwijangge, yang berperan penting dalam upaya pendekatan sosial yang dipilih untuk pembebasan ini. Gwijangge, yang saat itu menjabat Pj Bupati Nduga, menunjukkan ketekunan dan kesabaran dalam setiap tahapan negosiasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Selama masa jabatan Gwijangge, dari 5 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024, proses komunikasi intensif dilakukan, termasuk dengan keluarga pilot Phillip Mark Mehrtens. Pj Gubernur Wanggai mengapresiasi laporan rutin dari Gwijangge yang terus memperbarui informasi terkait kondisi pilot dan dinamika negosiasi.
Komunikasi penting juga dilakukan dengan istri pilot, yang tinggal di Bali. Salah satu bentuk bantuan yang dikirimkan adalah obat-obatan khusus yang dibutuhkan oleh Phillip untuk mengatasi masalah pernapasannya. Bantuan ini menjadi bagian dari upaya perawatan selama negosiasi berlangsung.
Pj Gubernur Velix Wanggai turut mengadakan pertemuan dengan Duta Besar New Zealand untuk Indonesia, H.E. Kevin Burnett, di Jayapura pada 8 Februari 2024. Pertemuan ini membahas strategi pembebasan dan kerja sama lebih lanjut, termasuk beasiswa dan program pembangunan antara New Zealand dan Papua Pegunungan.
Pada 28 Agustus 2024, Wanggai juga bertemu dengan Kirk Yates, Konsul Pembangunan Kedutaan New Zealand, untuk memperkuat kemitraan pembangunan di wilayah Papua Pegunungan. Nduga dipilih sebagai model percepatan pembangunan yang terintegrasi.
Pembebasan pilot ini tak hanya menjadi bukti pendekatan damai, tetapi juga memantapkan posisi Nduga sebagai pusat perhatian dalam percepatan pembangunan di Papua Pegunungan.
Untuk diketahui, Pembebasan ini dilakukan berdasarkan prinsip diplomasi kemanusiaan yang dijamin dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi warga asing yang berada di wilayah hukumnya.
Kerjasama internasional yang dijalankan oleh Pemerintah Papua Pegunungan juga mengikuti kerangka UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur tentang hubungan bilateral dan diplomasi yang dilakukan secara damai dan berdasarkan hukum internasional.
Dengan pendekatan yang manusiawi dan strategis ini, Papua Pegunungan menunjukkan kepemimpinan yang berkelas dunia di bawah Pj Gubernur Velix Wanggai.