DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Terhadap Raperda RPH

DOK. PARIPURNA DPRD ICHA
DOK. PARIPURNA DPRD ICHA

DEPOK, penabangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan (RPH) di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Boulevard, Kota Depok. (27/06/2024).

Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Dandim 0508, perwakilan Polres Metro Depok AKBP Maulana, Kapten Johannes Sembiring, perwakilan Pengadilan Agama Kota Depok, dan para perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menyampaikan,

“Berdasarkan catatan dari daftar hadir dari 49 orang anggota DPRD yang telah hadir pada kesempatan hari ini, hadir secara tatap muka sebanyak 27 orang, dan secara virtual sebanyak 7 orang. Sehingga total yang hadir 34 orang, jumlah kehadiran tersebut forum sudah tercapai,”ucapnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok memberikan apresiasi dan selamat kepada pemerintah Kota Depok dengan menerima penghargaan sebagai kampung keluarga berkualitas terbaik tingkat nasional tahun 2024.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pemerintah Kota Depok dan warga masyarakat Kota Depok yang telah menerima penghargaan sebagai kampung keluarga berkualitas terbaik tingkat nasional tahun 2024. Yakni kelurahan Baktijaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok, semoga kedepannya kehidupan warga di Indonesia khusus nya di Kota Depok lebih meningkat lagi kualitasnya sehingga cita-cita Kota Depok sejahtera menjadi terwujud,” ucapnya.

Selanjutnya dalam rapat paripurna Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan,

“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan, dukungan, dan apresiasi kepada pansus 3, pansus 4 yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Depok. RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang RPH (rumah potong hewan), berdasarkan penyampaian laporan pansus 3 dan 4 pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, ijinkan saya dalam rapat paripurna terhormat ini dengan senantiasa memohon lindungan Allah menyatakan bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua rancangan peraturan Daerah Kota Depok untuk di tetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Wali Kota Depok menjelaskan terkait laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2023,

“Terkait laporan realisasi anggaran laporan ini menyajikan informasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2023. Realisasi pendapatan daerah untuk APBD sebesar Rp 3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49% dari anggaran pendapatan yang telah di tetapkan sebesar Rp 3.854.409.942.422, pendapatan daerah ini bersumber dari pendapatan asli daerah. Realisasi belanja daerah untuk APBD tahun anggaran 2023 dapat disampaikan bahwa realisasi belanja daerah mencapai Rp 3.947.363.970.363 atau sebesar 92,06% dari rencana belanja daerah sebesar Rp 4.287.880.131.66. Kemudian untuk komponen pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 realisasi penerimaan pembiayaan adalah Rp 542.149.910.644 100% dari alokasi yang telah di tetapkan. Adapun untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 Rp 106.679.722.000 atau 100%, sisah lebih pembayaran anggaran tahun anggaran 2023 Rp 282.321.118.330,10,” tandasnya. (Agus Botak)

Pos terkait