Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hendri Tangki Allo dalam kesepatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Pemkot Depok yang mendapatkan predikat delapan kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “ini suatu prestasi yang patut disyukuri dan diapresiasi selamat untuk bapak walikota dan wakil walikota serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Depok serta seluruh lapisan masyarakat semoga semakin unggul nyaman dan religius,” ujarnya.
Dikatakan, rapat dewan yang terhormat rapat paripurna hari ini diselenggarakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 11 Juli 2019 dan menetapkan hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna. Disebutkan, rapat paripurna diawali dengan laporan dan pembacaan rancangan keputusan DPRD kota Depok tahun 2020.
Dikatakan, berdasarkan pasal 74 huruf d, tentang tata tertib DPRD kota Depok bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) mempunyai tugas memproduksikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan tersebut badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Depok dan pemerintah kota Depok telah melaksanakan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 tanggal 16 sampai dengan 18 Mei 2019. Ketua DPRD Depok juga mengucapkan, “selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah taqobalallahu Minna wa minkum Mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.
Sementara itu Farida Rahmayanti juru bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, mengatakan, “penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020, menyepakati 10 Rancangan peraturan daerah Kota Depok masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020.
Diantara Raperda tersebut adalah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Rukun Warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ucapannya.
Dikatakan, pertimbangan Raperda tersebut ditujukan untuk masuk ke dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 bahwa Rukun Tetangga atau RT Rukun Warga RW dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM adalah sebagai Mitra Kelurahan yang membantu kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya di wilayah Kelurahan serta membantu masyarakat dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan dua peraturan daerah yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pelayanan di tingkat Kelurahan dan perkembangan peraturan perundang-undang perundang-undangan terhadap raperda tersebut.
Saran Dewan, adalah masa berlaku dan penggantian jabatan ketua Rukun Tetangga atau RT ketua Rukun Warga atau RW dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat kedua perlu dilakukan pengkajian dan Koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan serta Penelitian Pengembangan Daerah dalam Perhitungan atau Anggaran mengenai ketentuan Pemberian Insentif setiap bulan untuk Ketua Rukun Tetangga atau RT ketua Rukun Warga atau RW dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM dengan memperhatikan dampak terhadap anggaran pendapatan belanja daerah Kota Depok.
“Ketika dimasukkan ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis terhadap ketua Rukun Tetangga Rukun Warga dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan perangkat RT RW dengan telah diberikan-nya insentif tidak lagi menjadi bagian pada partai politik tertentu serta diberikan ketentuan sanksi apabila melanggar larangan tertentu tersebut. Karena perangkat RT dan RW harus menjadi fasilitator dan dinamisator kemudian melalui perangkat RT dan RW untuk membudayakan Gotong Royong bersih-bersih lingkungan serta dalam pengurusan pembuatan e-ktp perangkat RT dan RW dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat umum selanjutnya yang perlu dilakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah agar tidak ada benturan peraturan mengenai masalah kependudukan. Selain itu perlu pengkajian bersama antara bagian Hukum setda Kota Depok dengan dinas pengusul Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dengan pertimbangan ranperda ini diusulkan untuk masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 adalah, pertama dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi, maka diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Depok sehingga dipandang perlu dibentuk Peraturan daerah tentang penyelenggaraan nya dan berdasarkan rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia atau Anri dalam audit eksternal untuk segera menyesuaikan dan melengkapi instrumen dan pedoman penyelenggaraan kearsipan dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku yang ketiga rumusan kebijakan pengambilan keputusan dalam rapat terwujudnya sadar tertib arsip dengan penyelenggaraan kearsipan dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan yang tepat. Dengan adanya Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pengelolaan perlindungan penyelamatan pengawasan masyarakat sosialisasi kearsipan ada,” paparnya.
Raperda Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Dana dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah. Farida mengatakaan, perlu diusulkan masuk ke dalam program peraturan daerah pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020.
Dengan alasan adalah mempersiapkan jika terjadi bencana alam dan rawan pangan Rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi kekurangan pangan pokok pasca terjadi bencana sehingga apabila terjadi alam bencana alam dataran tangan kebutuhan masyarakat akan pangan pokok dapat terpenuhi. Selan itu masuknya Raperda tersebut adalah sebagai stategi Kota Depok dalam penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah dan taktis darì proses penyediaannya serta proses penyaluran nya.
Farida menambakan, Raperda ke empat adalah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan dan Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan alasan yang diusulkan Pertama adanya potensi permintaan akan memberikan yang berkualitas dari masyarakat umum di luar kelompok pembudidaya ikan serta makin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pelayanan jasa kesehatan hewan khususnya hewan kesayangan di pusat kesehatan hewan hal tersebut merupakan potensi peningkatan Pendapatan asli daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan yang kedua alasannya adalah meningkatkan kualit pelayanan kepada masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Kemudian pendidikan dan akan pelayanan di bidang kesehatan hewan yang kedua didalam memberikan gambaran mengenai beberapa hal berikut potensi pendapatan yang akan diperoleh hewan yang akan dijaga kesehatannya dan lokasi tempat yang akan dijadikan tempat pusat kesehatan hewan, kedua manfaat yang diberikan kepada pengusaha yang dipungut retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan, yang ketiga nilai religius yang diterapkan di daerah lain sebagai pembanding nilai revisi yang akan diterapkan di kota Depok Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Usulan kelima Yang Harus Terima pertimbangan Rancangan peraturan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dibutuhkan dalam aspek gimana Perda yang sudah ada dipandang perlu diperbaharui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dibutuhkan sarana serta prasarana pasar yang semakin bersih aman dan nyaman serta melindungi pedagang kecil dan mikro dalam efisiensi pasar rakyat serta wujud pasar tradisional menjadi pasar rakyat menggunakan peraturan perundang-undangan yang terbaru yang tepat dalam rangka pembangunan berkelanjutan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan program unggulan yang ada di kota Depok.
Menurut Farida, kegagalan pasar yang dikelola pemerintah Kota Depok yaitu pasar pasar tematik. DPRD Kota Depok memberikan masukan terhadap raperda terkait pengelolaan pasar rakyat sangat diperlukan adanya koordinasi dengan dinas terkait.
Didalamnya terdapat variabel ekonomi sehingga lebih positif bagi kesejahteraan para pedagangan, misalnya para pedagang bisa mendapatkan informasi lebih detail mengenai masalah harga dan antara pasar dengan para pelaku usaha mikro ekonomi.
Farida menambahkan, perlu ada eksplorasi terhadap nilai-nilai positif yang ada di pasar yang dikeluarkan di dalam Raperda yang saling menghormati dengan Rancangan peraturan daerah Kota Depok yang tenang perubahan peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pertimbangan Raperda tersebut diusulkan masuk ke dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kota th 2020 dengan alasan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menunjang dan memenuhi kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga pasar yang selama ini dikelola UPTD pasar dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, kedepan perlu adanya rencana usaha yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUB) dengan harapan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal pengalihan pengelolaan terhadap tarif dan pola pemungutan retribusi pasar.
Selain itu perlu juga rasionalisasi mengenai kenaikan tarif retribusi dengan mempertimbangkan kompensasi atau pemanfaatan yang baik yang diberikan kepada pemberi rezeki atau masyarakat Rancangan peraturan daerah Kota Depok.
Raperda yang ke-7 adalah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Dikatakan Farida, Pertimbangan yang dimasukkan adalah pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, menjadi bonus demografi yang harus dikelola dengan baik agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masyarakat dapat terlayani dengan baik serta dapat meminimalisir persoalan daerah. Kedua adalah kondisi Geografis Kota Depok yang sangat strategis serta potensi sumber daya yang dimiliki tentunya dapat dijadikan sebagai potensi sumber pendapatan daerah jika dikelola dan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Oleh karena itu maka perlu dilakukan penghapusan nomenklatur badan pembentukan Peraturan Daerah memberikan masukan perlu dipisahkan ke depannya perlu dipisahkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Hiba dinas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga agar bisa lebih fokus dalam menangani urusan pembangunan daerah Raperda Ke-9 dan peraturan daerah Kota Depok yang telah diterima yakni Peraturan Daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan pendapatan, pemilikan masyarakat, distribusi Perhubungan tentang perhubungan masukan penting bagi pembentukan Pansus sidang 2020 dibacakan Farida.
Ketua DPRD Kota Depok Hendri Tangki Allo pada rapat paripurna hari Rabu (11/06/2019) sempat menanyakan dapat diterima dan disetujui ditetapkan menjadi keputusan DPRD kota Depok dijawab degan Kata “Setuju”.
Sementera itu Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna dalam sambutannya mengatakan, pembentukan produk hukum daerah serta penyusunan program program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.
“Pembentukan Rancangan Perda tempat dalam pesan setiap tahun sebelumnya penetapan Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Raperda pemkot Depok pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah. Raperda lainnya tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan dan Retribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan. Raperda Kota Depok lannya tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Rukun Warga dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Raperda lainnya Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ke lima Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. Kemudian yang ke enam adalah Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok. Raperda lainnya adalah Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Raperda yang ke 9 adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Raperda yang ke-10 adalah Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan,” ucapannya.
Pradi supriyatna mengatakan, perlu menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan Rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam program pembentukan daerah ini dengan alasan yang pertama dalam mengatasi keadaan keadaan konflik atau bencana alam
Selain itu juga adalah tindak lanjut kerja sama dengan pihak lain Yang ketiga mengatasi keadaan tertentu yang memastikan adanya atau suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani.
Dikatakan Pradi Supriatna mengatakan, “dalam pembentukan Perda dan yang menangani adalah Bidang Hukum, pemerintahan daerah yang diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah setelah Perda ditetapkan sebagai hukum tertinggi di daerah, maka seharusnya Tata Negara aturan dan akan membuka luas ruang pemerintah, pemkot sangat terbuka dalam menerima saran dan masukan baik dari anggota DPRD, Akademisi maupun masyarakat sebagai penyempurnaan atas penyusunan keseluruhan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 anggota DPRD kota Depok. Saya sampaikan Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk,” pungkasnya.
Usai sambutan Wakil Walikota Depok, selanjutnya pemimin Sidang
Walikota Depok yang di Wakil Walikota Depok menandatangani keputusan DPRD yang telah disetujui, dan acara ditutup dengan Halal Bi Halal. (Agus Botak)