DEPOK, penabangsa.com – Tidak hanya hotel dan apartemen, bahkan kampus besar, ruko dan toko yang ada di sepanjang jalan Margonda Raya belum memasang PDAM.
Pada setiap aktifitas ekonomi pastinya akan membutuhkan air bersih. Apalagi di kawasan Margonda banyak proyek pembangunan tapi tidak memasang air dari PDAM. Kalau gak pasang, ya mereka pasti pakai air tanah.
Selain di jalan Margonda, penyedotan air tanah terbesar terjadi di Depok pada ruas jalan Raya Jakarta Bogor. Kalaupun sudah berlangganan ke PDAM mereka hanya membayar beban tetap saja ke PDAM yang artinya pemakaian airnya nol atau pemakaiannya di bawah batas kewajaran. Lalu mereka pakai air apa?
Dari data yang kami miliki terdapat lebih dari 25 tempat komersil seperti perusahaan, hotel, apartemen, restaurant, ruko yang masih menggunakan air tanah. Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor. Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah yang besar di tempat – tempat komersil itu juga dapat merugikan warga sekitar yang akan menyebabkan ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat di sedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar.
Banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di kota Depok. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan.
Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komerail kurang, ijin adanya di tingkat Provinsi. Sementara pengawasan masih sangat lemah. Kalau kami dari PDAM sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami.
Saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM. Namun ada yang merespon baik, ada pula yang tidak merespon.
Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air, guna memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari di jamin oleh negara. Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan “Sumber Daya Air”. Karena pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku. Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa “Sumber Daya Air” di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi.”(Agus Botak)