#SHARK, Layanan Curhat Gratis Untuk Mahasiswa Prokrastinator dari Kelompok PMM UMM

MALANG, penabangsa.com – Dalam rangka mengurangi tingkat prokrastinasi akademik, mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan layanan pengabdian masyarakat. Kelompok 7 dari gelombang 3 PMM UMM ini melakukan sosialisasi daring melalui platform Instagram dengan akun @stop.procrastinate. Akun yang saat ini sudah menginjak dua ribu followers ini pun aktif membagikan informasi dan tips-tips seputar prokrastinasi.

Prokrastinasi sendiri, kata Rizka Puspitasari selaku koordinator @stop.procrastinate, adalah adalah aktivitas menunda mengerjakan tugas yang banyak dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya @stop.procrastinate untuk memberikan edukasi dan dampak yang muncul ketika seseorang melakukan prokrastinasi. “Harapannya semoga bisa mengurangi tingkat prokrastinasi pada mereka,” ujar mahasiswa semester tujuh itu.

Tidak hanya membagikan informasi saja, @stop.procrastinate juga memiliki beberapa program unggulan, yakni #SHARK, sayembara, dan webinar. #SHARK merupakan platform diskusi yang memiliki singkatan Sharing Kuy. Melalui website Secreto, pelajar dan mahasiswa pengikut akun @stop.procrastinate dapat saling curhat dan memberikan diskusi satu sama lain terkait permasalahan yang dimiliki. platform ini pun berjalan dengan banyaknya antusiasme dari peserta, sehingga kolom diskusi Secreto tampak penuh dengan feedback yang menyenangkan.

Imam Fahrudin, selaku pengikut dari @stop.procrastinate memberikan masukan positif terkait pengabdian masyarakat ini. Ia berpendapat bahwa informasi yang diberikan dapat mengubah mindset orang-orang untuk berhenti menunda keputusan dan tindakannya. Imam sendiri mengatakan bahwa dirinya masih sering melakukan prokrastinasi, dan menurutnya materi yang disampaikan oleh akun @stop.procrastinate selalu bersumber dari referensi-referensi yang bisa dipertanggungjawabkan. “Seru sih, kalau bisa sering-sering upload kontennya,” kata mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam tersebut.

 

Ditulis oleh: Ajeng Ayu Prameswari Putri – Universitas Muhammadiyah Malang