Semua Pihak Bersinergi, Serius Mengusut Tuntas Mafia Tanah Di Kawasan Puncak

BOGOR, penabangsa.com- Alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tak lepas dari praktik penjualan lahan negara dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII Gunung Mas oleh para mafia tanah alias biong. Hilangnya fungsi resapan air, sebagai respon pemicu musibah banjir dan tanah longsor sehingga mengancam keselamatan jiwa, (01/3/2021).

Hal itu dikatakan Ketua Umum Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI), Muhamad Nurman.

”Praktik penjualan lahan negara oleh mafia tanah yang disebut biong di puncak menjadi penyebab daerah resapan air hilang. Selain itu, tata ruang yang tidak berwawasan lingkungan juga turut berkontribusi, ”katanya kepada awak media Senin (01/03/2021).

Penegakkan hukum secara tegas terhadap mafia tanah, memang harus dilakukan apalagi Presiden Jokowi secara tegas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Indonesia. Akan tetapi, pengelolaan kawasan Puncak sebagai hulu Ciliwung bukan hanya soal praktik jual beli lahan negara, tapi harus juga dilakukan penyelidikan kebijakan kerjasama operasi (KSO) antara PTPN VIII Gunung Mas dengan sejumlah pihak karena KSO tersebut tidak berkaitan dengan produksi perusahaan.

”Penyerobotan lahan oleh warga lalu dijual ke pengusaha atau pejabat untuk dijadikan vila dan kebijakan KSO, menjadi pemicu pelaksanaan alih fungsi lahan. Harus ada penanganan serius agar fungsi kawasan Puncak sebagai resapan air tetap terjaga, ”imbuhnya.

Menurut Nurman, “Untuk penanganan kawasan Puncak diperlukan kerjasama yang sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan saling menyalahkan satu sama lain atas bencana banjir yang merendam Ibu Kota setiap musim penghujan. Karena tanpa penanganan yang serius maka kerusakan di hulu Ciliwung akan semakin parah. Semua pihak harus bersinergi dalam pengendalian kawasan sebagai area resapan air. Perhutani dan PTPN VIII Gunung Mas juga harus menjaga keamanan negara dalam pengawasan dan menjaga lahan, ”jelasnya.

Di tempat terpisah saat di hubungi awak media via telepon seluler, Deni Humaidi Camat Cisarua Kabuaten Bogor menjawab,”Praktik percaloan (biong) adalah sesuatu yang biasa tetapi tidak boleh dibiasakan dan dibiarkan karena praktik penipuan yang disebut “perbiongbohongan” karenanya para pihak senantiasa harus hati hati dan teliti. Supaya tidak terjadi masalah dibelakang hari,” ungkap Deni

Hal senada dilontarkan Iman Sukarya selaku Ketua Umum Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya ( IKKPAS ).
menyampaikan perhatiannya saat dihubungi via telepon,” Kami berharap agar masalah ini segera diusut tuntas, mau siapapun mereka, mau dia pejabat pemerintah, konglomerat yang dengan sengaja ingin memiliki atau mengambil lahan Negara untuk dibangun vila dan istana gusur saja, bongkar dan
tindak tegas tanpa pandang bulu, mereka- mereka itu penjual dan pembeli tidak memikirkan anak cucu kita kena banjir dan longsor.
” tutupnya.

Pewarta : Agus botak