DEPOK, penabangsa.com – Dengan tema Penguatan profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan kota Depok. Sekretariat DPRD kota Depok melaksanakan Forum Rencana Kerja ( Renja) perangkat daerah Kota Depok tahun 2021 diadakan di aula rapat paripurna, Selasa (24/02/2020)
Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Depok, Kania Parwanti mengatakan Forum Renja tahun 2020-2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrembang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
Selain itu forum renja ini dilakukan penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrembang kecamatan dengan draf Renja SKPD serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberi masukan dan usulan kegiatan yang di nilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu.
Dikatakan Kania, tugas Sekretariat DPRD kota Depok adalah membantu Legislatif melaksanakan urusan pemerintahan dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kota Depok.
Tugas Sekretaris Dewan melayani DPRD sehingga ada 3 Fungsi yang harus dilaksanakan dengan baik yaitu untuk program prioritas di tahun 2020-2021 memberi pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki kualitas kerja.
Sementara Wakil ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari. SH mengatakan dalam paparannya DPRD Kota Depok harus melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan undang-undang NO. 23 Thn 2014 Pasal 149, Fungsi DPRD kota Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan Perda kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak Raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.
Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentukan pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan pemerintahan daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan fungsi ketiga merupakan pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah ungkap Yeti. (Agus B)