Rutan Kelas I Depok Tegakkan Ketertiban Lewat Sidak Gabungan

Rutan Kelas I Depok Tegakkan Ketertiban Lewat Sidak Gabungan
Rutan Kelas I Depok Tegakkan Ketertiban Lewat Sidak Gabungan

DEPOK, penabangsa.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan pada Sabtu sore (11/10/2025) sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan sidak melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Polri dan TNI yang bersinergi dengan jajaran Rutan Depok.

Kolaborasi tersebut menegaskan komitmen lintas instansi dalam memperkuat stabilitas keamanan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa “penyelenggaraan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan prinsip keamanan dan ketertiban untuk mencegah terjadinya gangguan di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan.”

Selain itu, Pasal 13 huruf (b) juga menekankan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan. Hal ini menjadi landasan kuat bagi Rutan Depok untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Mochammad Farih Hazin, serta tim pengamanan bersama perwakilan Polri dan TNI. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh di Blok A dan Blok C, dengan menyisir kamar hunian dan memeriksa barang-barang milik warga binaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang yang dikategorikan terlarang untuk berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan.

Kepala Rutan Depok, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi deteksi dini gangguan kamtib serta bukti nyata sinergitas antarpenegak hukum dalam memperkuat keamanan pemasyarakatan.

“Kami akan terus melaksanakan deteksi dini dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar potensi gangguan keamanan bisa dicegah sejak awal,” ujar Agus.

Lebih lanjut, kegiatan sidak ini juga merupakan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam Pasal 4 huruf (a) peraturan tersebut dijelaskan bahwa “pengamanan dilaksanakan secara preventif, represif, dan intelijen,” sedangkan Pasal 6 ayat (2) mengatur kewajiban pelaksanaan pemeriksaan kamar dan barang milik warga binaan secara berkala maupun insidental. Hal ini memperkuat dasar hukum pelaksanaan sidak gabungan yang dilakukan Rutan Depok.

Melalui kegiatan ini, Rutan Depok menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Upaya ini juga memastikan seluruh warga binaan menjalani pembinaan dalam suasana yang aman, tertib, dan berintegritas.

“Dengan kolaborasi berkelanjutan bersama Polri dan TNI, kami ingin memastikan Rutan Depok tidak hanya aman, tetapi juga menjadi tempat pembinaan yang manusiawi dan produktif,” pungkas Agus.

Kegiatan sidak gabungan ini sekaligus menjadi wujud nyata penerapan prinsip “deteksi dini, cegah dini, dan respon cepat” dalam menjaga keamanan pemasyarakatan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Rutan Depok sebagai lembaga yang berkomitmen mewujudkan lingkungan pembinaan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Pos terkait