DEPOK, penabangsa.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Rutan Kelas I Depok melaksanakan upacara di lapangan rutan pada Selasa 1 Desember 2025.
Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat manajerial, pegawai rutin, peserta pemagangan nasional, serta warga binaan. Seluruh peserta mengikuti prosesi dengan tertib dan penuh khidmat.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thowvik Nur Rohman sebagai Inspektur Upacara. Sedangkan komandan upacaranya adalah Wilman Parasian, yang memastikan formasi dan jalannya kegiatan berjalan sesuai dengan susunan acara.
Dalam sambutannya, Inspektur Upacara menyampaikan amanat dari Ketua Umum Pengurus Nasional KORPRI. Amanat tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas, memperkuat solidaritas, serta meneguhkan komitmen seluruh ASN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Lebih jauh, anggota KORPRI diingatkan untuk terus menyesuaikan diri terhadap dinamika zaman dan tuntutan birokrasi modern — dengan menekankan profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapan menghadapi perubahan.
Suasana upacara berjalan sederhana namun penuh makna, mencerminkan semangat pengabdian dan kebersamaan di lingkungan Rutan Depok. Kehadiran berbagai unsur — mulai dari pegawai tetap, peserta magang, hingga warga binaan — menjadi simbol keterbukaan dan komitmen bersama dalam kebersamaan, tanpa membedakan status.
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, Rutan Depok juga menyerahkan penghargaan “Pegawai Teladan Periode November” kepada tiga pegawai yang menunjukkan dedikasi dan prestasi tinggi. Penghargaan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas — serta sebagai motivasi agar ASN lain terus mengembangkan etos kerja dan semangat pengabdian.
Peringatan HUT KORPRI dan semangat integritas ASN di Rutan Depok sejalan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) yang mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023, menggantikan regulasi sebelumnya. ։ UU tersebut menegaskan bahwa ASN — baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) — harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan melayani publik tanpa intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih jauh, UU ASN 2023 mengatur bahwa ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan — baik materiel maupun non-materiel — atas kinerja dan dedikasi mereka. Hal ini memberikan landasan legal yang kuat bahwa penghargaan “Pegawai Teladan” di Rutan Depok bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang produktif dan dihargai secara institusional.
Dengan demikian, momentum HUT KORPRI di Rutan Depok tidak hanya menjadi ajang selebrasi, tetapi wujud nyata implementasi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang adil dan berkualitas — sebagaimana menjadi tujuan reformasi birokrasi yang diamanatkan dalam UU ASN 2023.
Pentingnya Semangat Kolaboratif & Pelayanan Publik
Peringatan HUT KORPRI di Rutan Depok juga menjadi momen refleksi: bahwa setiap ASN — baik yang berada di level manajerial, pelaksana, maupun peserta magang — memiliki peran penting dalam menjaga citra positif institusi. Upacara sederhana namun bermakna, serta pemberian penghargaan kepada pegawai teladan, menunjukkan bahwa komitmen terhadap etos kerja dan integritas dihargai dan dibangun secara kolektif.
Hal tersebut relevan dengan agenda transformasi ASN sebagaimana diungkap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) — yakni memperkuat manajemen ASN, meningkatkan kompetensi, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta memperkuat budaya kerja dan citra institusi.
Dengan komitmen seperti ini, Rutan Depok berharap tidak hanya menjaga tata kelola internal yang tertib, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat — menegaskan bahwa ASN di lingkungan pemasyarakatan mampu bekerja dengan profesional, manusiawi, dan berintegritas tinggi.
Peringatan HUT ke-54 KORPRI di Rutan Depok menjadi bukti nyata bahwa institusi pemasyarakatan terus memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik. Dengan landasan hukum yang tegas melalui UU ASN 2023, serta melalui penghargaan terhadap pegawai teladan, Rutan Depok menunjukkan arah positif dalam membangun ASN berkinerja tinggi dan institusi yang mampu memberikan pelayanan adil dan manusiawi. Diharapkan semangat ini terus dijaga dan dikembangkan — demi pelayanan publik yang lebih baik dan citra ASN yang terjaga.





