Rutan Depok Gandeng PERADI Bangun Kesadaran Hukum di Dalam Tembok

Rutan Depok Gandeng PERADI Bangun Kesadaran Hukum di Dalam Tembok
Rutan Depok Gandeng PERADI Bangun Kesadaran Hukum di Dalam Tembok

DEPOK, penabangsa.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan.

Bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Depok, kegiatan penyuluhan hukum digelar pada Kamis (9/10/2025) di Pendopo Balai Warga Rutan Depok.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari tahanan, anak, dan narapidana. Tujuannya, memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban hukum, serta membentuk kesadaran hukum sebagai bagian penting dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Pembinaan Humanis, Wujud Sinergi Rutan dan Advokat

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Thowvik Nur Rohman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi hukum bagi setiap warga binaan.

“Pemahaman terhadap hukum bukan hanya sebatas teori, tetapi bagian dari pembinaan moral dan sosial. Kami mengapresiasi DPC PERADI Depok yang konsisten memberikan edukasi hukum secara nyata,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini merupakan wujud sinergi positif antara aparat pemasyarakatan dan profesi advokat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Materi Hukum Praktis dan Interaktif

Tim dari DPC PERADI Depok menyampaikan berbagai materi yang bersifat praktis dan aplikatif, meliputi:

• Dasar-dasar hukum pidana dan perdata,
• Tahapan proses peradilan,
• Hak atas bantuan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan
• Pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan berlangsung interaktif, di mana peserta aktif bertanya seputar proses hukum yang mereka hadapi. Tim penyuluh dari PERADI memberikan penjelasan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami, sehingga para peserta dapat mengaitkannya langsung dengan pengalaman pribadi mereka.

Mendorong Rehabilitasi Sosial dan Mental

Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pemahaman hukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan kepribadian.

Dengan meningkatnya literasi hukum, warga binaan diharapkan dapat menghindari pelanggaran hukum serupa di masa depan, serta siap kembali ke masyarakat dengan pola pikir yang lebih konstruktif.

Kepala Rutan Kelas I Depok melalui kegiatan ini menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menghadirkan pembinaan yang berfokus pada pemulihan moral, sosial, dan hukum.

Sinergi dengan DPC PERADI Depok menjadi langkah nyata mewujudkan visi Kementerian Hukum dan HAM dalam mencetak warga binaan yang sadar hukum, berdaya, dan siap berkontribusi positif setelah bebas.

Kolaborasi untuk Masyarakat yang Melek Hukum

Kegiatan penyuluhan ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2025 yang menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis kesadaran hukum dan hak asasi manusia.

Melalui sinergi berkelanjutan antara Rutan Kelas I Depok dan DPC PERADI Depok, diharapkan kegiatan penyuluhan hukum dapat menjadi agenda rutin pembinaan.

Selain mendukung reintegrasi sosial warga binaan, kegiatan ini juga memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan sebagai ruang pembinaan yang humanis dan edukatif.

Pos terkait