DEPOK, penabangsa.com – Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok sampaikan 6 Pandangan Umum terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Depok 2022, di Gedung DPRD Kota Depok, Jum”at (01/04).
Pandangan Umum yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan yakni Ikravany Hilman, S. Ip. dalam Paripurna Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang :
1.Pembinaan Jasa Konstruksi.
2. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
4. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda).
5. Perlindungan Pohon.
6. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketua Fraksi PDIP Kota Depok mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Depok dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Depok yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bentuk fisik sebuah bangunan. Bangunan tersebut dapat berupa sarana maupun prasarana yang memiliki fungsi untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan di bidang ekonomi, sosial maupun budaya masyarakat Kota Depok. Dalam kaitannya dengan bidang ekonomi, jasa ini dapat memberikan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu menurutnya perlu memandang pentingnya tahapan proses pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan sejak tahapan perencanaan. Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi, pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan standar waktu dan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2017 memiliki 4 kewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya, dan mempunyai arti serta peran penting dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Air merupakan sumber daya yang memiliki sifat multi sektoral. Semakin berkembang dan maju tingkat penghidupan masyarakat semakin banyak air yang dibutuhkan, sedangkan jumlah air semakin lama semakin berkurang. Apabila pada mulanya air hanya digunakan untuk kebutuhan minum, dan kebutuhan rumah tangga lainnya, irigasi, dan tranportasi. Akibatnya, air memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena tidak ada bahan pengganti fungsi air. Akan tetapi, pengambilan air tanah yang terus dilakukan akan menimbulkan kelangkaan air pada waktu mendatang.
”Bahkan upaya pelestarian dan konservasi air tanah perlu dilakukan baik oleh masyarakat sebagai subjek pengguna air tanah secara langsung maupun pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan air tanah.” ujarnya saat Penyampaian PU FPDIP di Gedung DPRD Kota Depok.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024. Haruslah sesuai dengan tujuan dana cadangan dan penempatan dana cadangan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus sesuai dengan prinsipnya, yakni digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai dan tidak dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan oleh APBD.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda). Maksud dari pernyertaan modal daerah adalah untuk membantu mempercepat proses pembangunan Daerah. Tujuan penyertaan modal ke BUMD dan/atau BUMD adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau untuk menambah pendapatan asli daerah.
Sedangkan Bentuk usaha BUMD dan/atau BUMD diatur dalam Akta Pendirian BUMD dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau BUMD berupa barang milik daerah dan/atau uang yang dianggarkan dalam APBD. Penyertaan modal daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Modal dasar perusahaan, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya dan seterusnya terlampir.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon. Membuat peraturan tentang perlindungan pohon untuk menanggulangi kerusakan pohon adalah satu langkah baik, salah satunya dengan mengajak masyarakat menanam pohon dan menjaganya. Namun pemerintah kota Depok tidak hanya sekedar mengajak dan memberikan sanksi, tapi mempunyai kewajiban menyiapkan bibit/benih atau pohon yang akan ditanam.
Pemilihan jenis pohon dan penanaman pohon yang tidak direncanakan baik justru akan meningkatkan penyerapan karbon dan dapat berdampak negatif. Kami harap dengan adanya perda perlindungan pohon dan disahkannya dikota Depok, maka perwalnya juga harus segera dibuat, agar implementasinya lebih cepat membangun kota yang asri, kota yang memiliki pohon yang tertata rapih, bersih dan sehat. Pohon yang sudah sangat tua yg berada di jalan akses UI segera digantikan dengan pohon yang baru, karena setiap ada angin kencang pasti ada ranting pohon yang jatuh dan melukai pengguna jalan. SDMnya harus jelas, pohon yang ada di bantaran kali agar diperhatikan, dipelihara dan jika masih banyak ruang tanpa pohon, segera ditanami pohon untuk mencegah luapan air. Penebangan pohon tanpa ijin harus dikenakan sanksi tegas, kami harap kedepan pohon yang ada di kota Depok bukan berkurang melainkan wajib bertambah khususnya pohon yang masih sehat.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
”Dikarenakan mempunyai dokumen kependudukan adalah hak setiap warga, memberikan dan memastikan pelayanan mudah dan sederhana kepada warga Depok adalah kewajiban pemerintah kota. Regulasi administrasi kependudukan sangat dipengaruhi kebijakan pusat sehingga kewajiban pemerintah kota adalah memastikan pelayanan bisa di lalukan dengan cepat tidak mempersulit warganya dengan berbagai teknologi yang bisa di manfaatkan, peningkatan pelayanan di tingkat kelurahan harus dipastikan berjalan dan diawasi agar regulasi yang sudah di sederhanakan bisa berjalan dengan baik. (Agus Botak)