Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Membahas LKPJ

DEPOK, penabangsa.com -DPRD Kota Depok gelar rapat Paripurna Masa Sidang pertama tahun 2023, agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Jum’at,(31/03/2023).

Acara dihadiri, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Ketua DPRD kota Depok, H. T.M. Yusuf Syah Putra, Wakil ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos. Yeti Wulandari, S.H dan H. Tajudin Tabri, SH. serta tamu undangan dari beberapa Instansi Pemerintah Kota Depok.

Ketua DPRD Kota Depok juga menyampaikan jumlah absen kehadiran pada saat sidang DPRD kota Depok sebanyak 31 orang atau melebihi kapasitas yang ada sedangkan jumlah yang izin 8 orang anggota sisanya 2 sakit.

Dalam pemaparan diawali oleh ketua DPRD Kota Depok yang menyampaikan, “Selamat kepada Pemerintah Kota Depok yang telah menerima Penghargaan Digital Goverment Award dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Senin (20 Maret 2023) belum lama ini”. kata Yusuf.

Penghargaan tersebut masuk dalam peringkat 10 Besar Penerapan Sistem Penerapan Berbasis Elektronik atau SPBE, terbaik di Indonesia tahun 2022 dengan nilai predikat 34,2.

Yusuf Syah Putra berharap, Indeks yang didapatkan agar dapat ditingkatkan lagi terutama SPBE yang nilainya masih rendah antara lain domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan SPBE tekhnologi, informasi dan komunikasi.

Selanjutnya disampaika Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok, Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok.

Penyampaian LKPJ berdasarkan pasal 69 ayat 1 dan pasal 70 ayat 4 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta peraturan Menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban.

banner 728x90