PTSL 2025: Warga Kecamatan Limo Didorong Urus Sertifikat Tanah

PTSL 2025: Warga Kecamatan Limo Didorong Urus Sertifikat Tanah
Ayo urus sertifikat tanah Anda! PTSL 2025 hadir untuk kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Bersama BPN Kota Depok, wujudkan masa depan yang lebih aman dan tertata!

DEPOK, penabangsa.com – Kantor Pertanahan Kota Depok terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.

Sebagai langkah awal, tim PTSL aktif menggelar sosialisasi ke berbagai kelurahan yang menjadi lokasi program, termasuk di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh kepada masyarakat tentang prosedur, persyaratan, dan manfaat dari program PTSL.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan warga semakin proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka, sehingga memperkuat kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan program ini. Pemerintah berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, dan terpercaya agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi warga Kota Depok.

Program ini selaras dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalitas tanah masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, PTSL 2025 di Kota Depok diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya hukum.

Pos terkait