DEPOK, penabangsa.com – Sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Depok dalam melayani masyarakat mengalami peningkatan.
‘Ada 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.” ujar Kadisdukcapil kota Depok Nuraeni Widayati saat menerima pengurus Sekber Wartawan Depok di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020)
Menurut Nuraeni, pelayanan adminduk tidak dipungut biaya. Untuk tahun ini, katanya akan dirampungkan terkait KIA dan Akte sesuai dengan data SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan), selanjutnya tahun depan sudah bisa mencapai target.
Seperti diketahui pada masa pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengoptimalkan pelayanan melalui aplikasi WhatsApp.
Untuk pelayanan Surat Pindah Datang, warga bisa menghubungi nomor 087748305975. Sementara pelayanan Surat Pindah Keluar dapat menghubungi 082110716668.
Sedangkan pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya, Disdukcapil melayani di nomor 081385318459.
Sementara pengaduan masalah NIK dan KK, dapat menghubungi 08111158676. (YN/Agus Botak)