Foto : Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/Bappenas
JAKARTA, penabangsa.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilaksanakan pada, Rabu 10 Maret 2021. Menteri terlihat didampingi oleh Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Salah satu pembahasan dalam audiensi tersebut adalah mengenai isu strategis LPSK, (10/3/2021).
“LPSK telah memiliki Badan Anggaran (BA 123) mandiri sesuai dengan surat Kementerian Keuangan Nomor: S-1056/AG/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan menjadi Mitra Kerja di Kedeputian Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, terutama Direktorat Hukum dan Regulasi pada akhir tahun 2020,” ujar Menteri.
1. Penguatan akses layanan keadilan kepada masyarakat perlindungan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan psikotropika, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, penganiayaan berat, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat, TPPO dan tindak pidana lainnya yang mengancam keselamatan jiwa saksi dan/atau korban.
2. Penguatan pemenuhan hak kepada masyarakat yaitu pemberian bantuan medis dan psikologis pada korban, pelaksanaan rehabilitasi psikososial saksi dan korban, dan pemberian fasilitas ganti kerugian berupa restitusi bagi korban kejahatan dan pelaksanaan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme atau pelanggaran HAM yang berat dalam rangka restoratif justice.
3. Pengembangan fasilitas perlindungan, pemulihan, dan pusat pelatihan LPSK melalui penyediaan fasilitas perlindungan dan pemulihan saksi dan korban, pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas SDM tidak hanya bagi pegawai LPSK tetapi juga sebagai sarana Pendidikan bagi saksi dan korban yang dilindungi di fasilitas tersebut.
Pewarta : Agus botak
Editor : Nove