DEPOK, penabangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengadakan Lomba Cerdas Cermat Sadar Hukum di The Margo Hotel Depok, Selasa (17/09/2019).
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono itu, diiukuti 11 kelurahan yaitu Kelurahan Curug, Tanah Baru, Grogol, Leuwinanggung, Sawangan Baru, Cinere, Mampang, Bojong Pondok Terong, Jatimulya, Mekarjaya, dan Bojongsari.
Para peserta terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga ketua RT/RW.
“lomba ini rutin kita adakan setiap tahun guna memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap hukum yang berlaku,”kata Hardiono
Dia menjelaskan, materi lomba cerdas cermat terdiri dari Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda Kota Depok No 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
“Tim jurinya berasal dari Polres Kota Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Dinas perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok,” jelasnya.
Untuk menyemangati para peserta lomba pihaknya juga telah menyiapkan hadiah bagi para pemenang. Hadiah yang disiapkan berupa piala dan uang pembinaan.
“Selain itu, bagi para pemenang lomba nanti akan mewakili Kota Depok ke tingkat Provinsi jawa Barat,” pungkasnya.(Novi)