DEPOK, penabangsa.com – Kantor Hukum Pessy & Partners resmi melayangkan somasi pertama kepada penyanyi sekaligus pemilik usaha karaoke keluarga, Ayu Ting Ting, atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Sabtu (12/07/2025).
Somasi tersebut diajukan atas nama musisi asal Ambon, Usman Said alias Usman Hitu, yang mengklaim lima lagu ciptaannya telah digunakan secara komersial tanpa izin di tempat hiburan karaoke milik Ayu Ting Ting di Jalan Margonda, Depok.
Kelima lagu yang dipermasalahkan adalah “Hole-Hole”, “Beta Seng Sangka”, “Sampe Jua”, “Pandang Pertama”, dan “Onde-Onde”.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa penggunaan lagu-lagu tersebut tanpa izin melanggar hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Apabila terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak Ayu Ting Ting untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti. Jika diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas tim kuasa hukum yang terdiri dari Syarif H.S. Salampessy, SH, MH dan rekan-rekannya dalam surat resminya.
Tembusan somasi ini juga telah dikirimkan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pihak terkait lainnya.