BOGOR, penabangsa.com – Sebuah insiden tragis menimpa seorang pengendara motor di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dahan pohon besar patah dan jatuh tepat di atas pengendara yang tengah melintas, menewaskan salah satu penumpang di tempat kejadian.
Tindakan cepat dari Babinsa setempat, Sertu Dedi Jumaedi, yang sigap menangani situasi, mendapat apresiasi publik. Namun, insiden ini juga mengundang perhatian dari sejumlah pihak terkait tanggung jawab pemeliharaan pohon di area publik.
Reaksi Kostaman, SH, Praktisi Hukum
Kostaman, SH, seorang praktisi hukum yang sering menangani kasus pembelaan masyarakat lemah, menyoroti insiden tersebut. Menurutnya, keluarga korban memiliki dasar hukum untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas kejadian yang menimpa anggota keluarga mereka.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan keselamatan publik di ruang terbuka, termasuk dalam pemeliharaan pohon-pohon di area padat aktivitas warga,” ujar Kostaman. Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi refleksi bahwa pengawasan terhadap fasilitas publik harus lebih baik demi menghindari tragedi serupa.
Landasan Hukum Tuntutan Hukum Terhadap Pemerintah
Kostaman menjelaskan bahwa keluarga korban dapat mengajukan gugatan berdasarkan beberapa dasar hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga dan memelihara fasilitas umum demi keselamatan publik.
2. Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Perda ini menetapkan tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan ruang terbuka hijau, termasuk pohon-pohon di area publik, agar tidak membahayakan warga.
Selain itu, keluarga korban dapat mengajukan tuntutan dalam dua jalur:
Pidana: Berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, keluarga korban bisa mengajukan tuntutan jika terdapat bukti kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas publik.
Perdata: Menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH), keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan oleh kurangnya pengawasan pohon di area publik.
Respons Cepat Babinsa dalam Penanganan Insiden
Setelah kejadian, Sertu Dedi Jumaedi dari Babinsa Kelurahan Ciwaringin segera turun ke lokasi. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain memastikan keselamatan warga sekitar, berkoordinasi dengan BPBD, DLHK, dan Damkar Kota Bogor untuk penanganan cepat, serta membantu proses evakuasi korban ke RSUD Kota Bogor.
Kejadian Sebagai Pengingat Pentingnya Pengawasan
Insiden ini menjadi pengingat serius bagi pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pohon di ruang publik. Kostaman mengingatkan bahwa tindakan preventif terhadap kondisi pohon-pohon yang berisiko tinggi tumbang harus ditingkatkan agar tidak mengancam keselamatan masyarakat.
“Masyarakat mengharapkan tindakan nyata dari pemerintah daerah agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tutup Kostaman.