Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Menetapkan 6 Isu Strategis Hak Penyandang Disabilitas

BANDUNG, penabangsa.com – Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND RI) Hadiri Giat SWI Peduli Disabilitas dan Peresmian YRP2D Cimahi, Tegaskan 6 Isu strategis Disabilitas dan Dorong Perda diseluruh Indonesia.

Penghormatan terhadap hak-hak individu masyarakat di Indonesia adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua unsur di Negara kita, tanpa kecuali.

Untuk itu sebagai implementasinya Negara membentuk Komisi Nasional Disabilitas  Republik Indonesia (KND RI) yang dilantik dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Erwin rizkian sebagai (Ketua Umum Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas disingkat YRP2D) juga Ketua Bidang CSR SWI dalam sambutan acara tersebut menyampaikan, “Satu hal yang mendasari giat peduli disabilitas dan pencetusan yayasan ini adalah Equality Is Everyone’s Right. Kesetaraan tersebut juga yang harus dimiliki oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus”. Ucapnya di Gedung aula pemkot cimahi (14/05/2023).

KND RI tidak dapat berdiri atau bekerja sendiri tanpa kita masyarakat sebagai bagian dari elemen bangsa untuk andil secara aktiv, produktif dan inovatif dalam perjuangan penyetaraan Hak disabilitas dan tanpa diskriminasi dalam semua aspek kehidupan sebagai anak bangsa,

“dan kebetulan saya sekaligus mewakili keluarga besar Organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang juga berikan perhatian kepedulian terhadap penyandang Disabilitas dengan menggagas program sosial SWI Peduli Disabilitas,” lanjut Erwin sebagai Kabid CSR SWI.

“Atas nama pribadi, organisasi, lembaga dan disabilitas baik binaan kami khususnya dan seluruh disabilitas Indonesia mengucapkan apresiasi atas segala dedikasi, pengabdian dan perjuangan Ketua Komnas Disabilitas RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd dan terima kasih atas kehadirannya, semoga kami dapat menjadi salah satu mitra strategis dan membangun sinergi,” pungkas erwin

Ditempat yang sama Ketua KND RI , Dr. Dante Rigmalia, M.Pd menegaskan bahwa Dalam melakukan tugas dan fungsi, KND menetapkan enam (6) Isu strategis pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang terkait dengan pemenuhan hak lainnya.

Isu tersebut adalah terkait dengan hak-hak sebagai berikut. 1) pengahapusan stigma negatif terhadap Penyandang Disabilitas , 2) pendataan, 3) kesehatan. 4) pendidikan, 5) pekerjaan, 6) kesejahteraan sosial.

KND RI memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, karena berdasarkan Amanat UU 8/2016 yang sudah diratifikasi dalam forum PBB (UN-CRPD) bahwa paradigma Penyandang disabilitas adalah sebagai subjek (human right) bukan lagi objek belas kasihan (charity), ujarnya 14/05/2023 di Gedung pemkot Cimahi.

“Dalam tugas fungsi KND sebagai Pemantau, Evaluasi, Advokasi dan kerjasama ke berbagai lintas sektoral, Kementerian, Pemerintah daerah (prov sampai desa), Organisasi Penyandang Disbilitas. Sehingga Memastikan Kementerian/Lembaga tersebut melakukan (implementator) pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas” pungkasnya.

Dalam kesempatannya, Dr Dante menyinggung soal perhatiaanya dalam mendorong Perda Perda tentang disabilitas diseluruh wilayah Indonesia.

Selain dihadiri pihak Bakesbanpol (Farid Darmagati, S.Stp) Dan Dinas Sosial Pemkot Cimahi (Heri Kusumawardana, A.KS., MPSS.p), Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah organisasi , aktivis relawan, praktisi, tokoh pemuda dan pengusaha diantaranya Sekber Wartawan Indonesia (SWI), KNPI Kota Cimahi , HIPMI kota Cimahi, perwakilan SLBN Citeurep, dan Relawan Pejuang Disabilitas Komunitas Ojol Bonsai. (Novi)

banner 728x90