Kepala Bappenas Sebut 3 Rekomendasi Bagi Pengembangan UMKM di Indonesia

 

Foto : Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/BAPPENAS

JAKARTA, penabangsa.com – Kepala Bappenas menyebutkan 5 isu utama pengembangan UMKM di Indonesia,  (18/02/2021).

Pertama, Adanya perbedaan definisi UMKM antar lembaga serta belum adanya basis data yang terintegrasi.

Kedua, Jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusinya pada PDB. Hal ini dikarenakan, sebanyak 99% usaha di Indonesia didominasi oleh UMKM, namun UMKM hanya berkontribusi 57% terhadap PDB.

Ketiga, Rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain) . Diketahui sebanyak 93% UMK tidak menjalin kemitraan, dan UMKM berkontribusi sebesar 14% terhadap total ekspor Indonesia.

Keempat, Akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Mengacu pada data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, diketahui sebanyak 88% UMK tidak memperoleh atau mengajukan kredit, Rasio kredit UMKM di perbankan terhadap total kredit perbankan 20%.

Kelima, Rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi. Diketahui saat ini, sebanyak 94% UMK tidak menggunakan komputer dalam menjalankan usahanya, dan 90% UMK tidak menggunakan internet.

Mengacu pada 5 isu pengembangan UMKM tersebut, Menteri Suharso menyampaikan 3 rekomendasi pengembangan UMKM di Indonesia

1). Penguatan Kelembagaan
Penguatan Peran Kementerian KUKM sebagai pemimpin/koordinator pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai Kementerian/Lembaga, BUMN dan swasta, insentif bagi perusahaan yang bermitra, misalnya melalui keringanan pajak, Penguatan Konsultan dan Lembaga Pendampingan UMKM, misalnya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.

Selanjutnya, Pengembangan platform UMKM untuk menyediakan informasi program Pemerintah serta informasi pengembangan usaha, dan pengembangan inovasi pendanaan program dengan pelibatan filantropi.

2). Program
Replikasi kemitraan strategis yaitu pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok atau rantai nilai, Pengembangan LIK atau penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi bagi kelompok/sentra/klaster UMKM, Perluasan PLUT atau penyediaan expert pool, berisikan para pakar atau praktisi bisnis, misalnya para mantan CEO perusahaan, dosen, ahli koperasi, ahli hukum, untuk menjadi pelatih dan mentor bagi UMKM, perluasan akses pasar UMKM, pengembangan inovasi pembiayaan bagi UMKM, dan pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah.

3). Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Mandat Undang-Undang Cipta Kerja
Perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, pengelolaan terpadu UMKM, fasilitasi dan insentif kemitraan usaha, partisipasi UMKM dan Koperasi pada infrastruktur publik, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, perumusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi UMKM, fasilitasi bantuan hukum, fasilitasi pemanfaataan sistem pembukuan dan pencatatan keuangan, pengembangan inkubasi usaha.

Pewarta : Agus botak
Editor : Nove