PONTIANAK, penabangsa.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lagi-lagi kembali menunjukan prestasi kinerjanya dalam upaya penegakkan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan oleh Tim Penyidik, (23/02/2021)
Setelah yakin, dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat, akhirnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap 6 tersangka korupsi, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan modus mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang dengan jaminan berupa SPK yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan. Karena nilai kontraknya dibawah 200 jt, maka mekanismenya adalah PL (Penjualan Langsung). Ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah PALSU.
Para tersangka disebutkan ada 6 orang, yaitu:
(PP) Putra Perdana,
(SK) Sukardi,
(JDP) Julfikar Desi Pusrino,
(KD) Kundel S.Kom,
(DWK) Destaria Wiwit Kusmanto, dan (A) Aditya S.Kom.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.238.743.929 dan yang berhasil disita atau diselamatkan sebesar Rp 1.535.159.182,67.
“Perkara ini merupakan perkara splitshing an tersangka SR dan MY dalam perkara yang sekarang akan dilimpahkan ke PN, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke PN jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat, tegas Dr. Masyhudi, SH.MH Kajati Kalbar.( NOVI )