DEPOK, penabangsa.com — Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan komitmen dalam penerapan layanan pertanahan berbasis digital, Kantor Pertanahan Kota Depok secara resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik, Kamis (4/09/2025).
Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, serta perwakilan dari Kodim, Polresta, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan para Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok.
Peningkatan Layanan Melalui Transformasi Digital
Peluncuran layanan ini sejalan dengan tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Transformasi ini juga didukung oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menjelaskan bahwa layanan digital ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian waktu, serta proses yang lebih sederhana dan efisien bagi masyarakat.
“Mengingat tingginya volume layanan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok, implementasi layanan elektronik ini merupakan langkah yang sangat tepat,” ujar Budi Jaya.
Lebih lanjut Budi Jaua menyampaikan “Dengan adanya layanan ini, proses pendaftaran akta dan layanan pertanahan lainnya akan menjadi lebih cepat dan efisien, memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Depok”.
Persiapan Matang untuk Implementasi Layanan Elektronik
Sebelum resmi diluncurkan, Kantor Pertanahan Kota Depok telah melakukan berbagai persiapan. Mereka bekerja sama dengan Pengurus Daerah IPPAT Kota Depok untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Depok agar mereka memahami alur kerja layanan digital ini.
Selain itu, pelatihan internal juga diberikan kepada seluruh pegawai kantor untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mereka, memastikan kelancaran implementasi layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik.
Dengan penerapan layanan digital ini, Kantor Pertanahan Kota Depok berharap dapat terus memberikan layanan prima, cepat, efisien, dan transparan kepada seluruh masyarakat.