Kantah Depok Hadirkan Pelayanan Akhir Pekan untuk Masyarakat: Efisien dan Solutif

Kantah Depok Hadirkan Pelayanan Akhir Pekan untuk Masyarakat: Efisien dan Solutif
Kantah Depok Hadirkan Pelayanan Akhir Pekan untuk Masyarakat: Efisien dan Solutif

DEPOK, penabangsa.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menyediakan pelayanan di akhir pekan, khususnya pada Sabtu dan Minggu, untuk mempermudah masyarakat yang terkendala waktu pada hari kerja.

Pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan mencakup empat jenis permohonan utama, yaitu Roya, peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik, merger bank, dan penggantian nama bank.

Bacaan Lainnya

Roya, yang merupakan penghapusan nama bank dalam sertifikat, menjadi salah satu layanan yang banyak diminati. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Kemudahan untuk Pekerja

Rosana, salah satu warga Kota Depok, menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan ini. “Saya bekerja di Jakarta dan hanya punya waktu luang di akhir pekan. Dengan adanya pelayanan ini, saya merasa sangat terbantu,” ungkapnya pada Sabtu (21/12/2024). Informasi terkait layanan ini ia peroleh melalui akun resmi Instagram Kantor Pertanahan Kota Depok.

Dasar Kebijakan

Program ini merupakan inisiatif yang digagas pada 2022 oleh Hadi Tjahjanto, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tujuannya adalah memberikan solusi atas kendala masyarakat yang tidak dapat mengajukan permohonan pada hari kerja.

Capaian Pelayanan

Hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Kantah Depok berhasil melayani 24 pengajuan permohonan, memberikan informasi kepada empat orang, serta menangani 14 permohonan pengambilan sertifikat.

Dengan pelayanan yang efisien ini, Kantah Depok menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional.

Pos terkait