BOGOR, penabangsa.com — Dugaan kasus pelecehan terhadap profesi wartawan dan praktik tidak transparan kembali mencuat di Kota Bogor, Senin (18/08/2025).
Seorang penagih utang Koperasi Sentra Dana diduga melecehkan martabat jurnalis melalui unggahan status WhatsApp, sekaligus menimbulkan kerugian bagi nasabah yang merasa terjebak aturan koperasi.
Kasus ini berawal dari keluhan Siti Nuraeni, warga Kelurahan Empang, Bogor Selatan, yang meminjam dana Rp2 juta dari koperasi tersebut. Namun, dana bersih yang ia terima hanya Rp1,64 juta, bahkan setelah dibagi, dirinya hanya memegang Rp800 ribu. Lebih jauh, sebagian cicilan yang ia bayarkan tidak tercatat di kantor koperasi.
“Kami juga harus menyerahkan jaminan berupa ijazah dan akta lahir sebagai syarat pinjaman. Hal ini sangat merugikan dan membuat kami sulit jika dokumen itu dibutuhkan,” ungkap Siti.
Sementara itu, kakaknya, Septyan Candra yang berprofesi sebagai wartawan, menuturkan bahwa dirinya tersinggung atas unggahan status WhatsApp salah satu penagih bernama Martin yang diduga merendahkan profesi jurnalis. “Menghina wartawan sama saja melecehkan fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan musuh, melainkan pilar demokrasi,” tegasnya.
Meski Martin membantah adanya paksaan, dugaan praktik penawaran pinjaman berlebihan, potongan tidak transparan, serta aturan jaminan dokumen pribadi menimbulkan pertanyaan publik: apa landasan hukum koperasi mewajibkan nasabah menyimpan ijazah dan akta lahir sebagai syarat pinjaman?
Reaksi Praktisi Hukum
Restu Palgunadi, Ketua Umum sekaligus pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), menilai praktik tersebut masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kewajiban menyimpan ijazah dan akta lahir jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dokumen pribadi seperti ijazah dan akta lahir tidak boleh dijadikan jaminan. Ini bentuk kesewenang-wenangan oknum, dan institusi koperasi wajib bertanggung jawab,” tegas Restu.
Ia juga menambahkan, penghinaan terhadap profesi wartawan dapat dijerat Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.
Dukungan dari Media
Pimpinan Redaksi Depokhits.id, Ibrahim Ely, mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan.
“Pers adalah mitra masyarakat untuk mengawasi jalannya demokrasi. Menghina wartawan sama dengan mengerdilkan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Senada, jurnalis Shili Maulana dari Metro98.com menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jika praktik koperasi ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang dilecehkan, tetapi juga nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan dana. Negara tidak boleh abai,” tegas Shili.
Selain itu., Tindakan yang diduga melecehkan Profesi wartawan yang dilakukan pihak pegawai koperasi bagian penagihan ini menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan lainnya
Peristiwa Ini menyinggung landasan Hukum Diantaranya:
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 8: wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
• UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – koperasi wajib menjunjung asas keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab.
• KUHP Pasal 310–311 – mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – konsumen berhak atas pelayanan yang adil, jujur, dan transparan.
Kasus Koperasi Sentra Dana Bogor ini membuka dua persoalan mendasar: perlindungan profesi wartawan dari pelecehan serta perlindungan hukum bagi nasabah koperasi dari praktik tidak transparan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran dan memastikan keadilan ditegakkan.