KOTA DEPOK, penabangsa.com – Kesehatan adalah hal penting dalam kehidupan manusia. Tanpa tubuh yang sehat dapat menyebabkan seseorang menjadi tidak produktif, dan akan menyebabkan hilangnya kesempatan serta peluang. Akibatnya lambat laun akan berkurang uang yang dimilikinya sehingga akan jatuh miskin karena sakit.
Siapapun orangnya bila sakit berkepanjangan akan menimbulkan penderitaan. Salah satu upaya pemerintah dalam bidang kesehatan yaitu menyediakan pola pembiayaan bagi orang miskin dengan BPJS Kesehatan, sebelumnya didahului dengan Jamkesmas untuk pusat, dan daerah dengan Jamkesda.
Kini , bagaimana dengan BPJS Kesehatan yang saat ini dengan premi Rp 23.000,- per bulan, ternyata tidak mencukupi untuk menghidupi keberlangsungan roda perputaran BPJS Kesehatan.
Setelah melalui evaluasi yang cukup panjang, akhirnya keluar Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomer 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 29, dengan menaikkan iuran bagi orang miskin yang dibiayai pemerintah menjadi Rp 42.000,- per orang per bulan. Sedangkan orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah kota Depok sejumlah 257.811 jiwa. Dengan demikian untuk pembiayaan kesehatan bagi mayarakat miskin di Kota Depok akan terselesaikan ditahun 2020 dengan biaya premi menjadi Rp 58.780.908.000,-.
Ini luar biasa naik 82 persen dibiayai oleh APBD.
Angka ini masih dalam usulan ke dprd, dengan harapan dapat disetujui, dan semoga biaya yang di alokasikan ini bermanfaat, dan tepat sasaran, sehingga dapat berpartisipasi dalam menurunkan angka kemiskinan dan angka kesakitan serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat di bidang kesehatan.
Khusus untuk peserta yang mandiri, jangan dinaikkan karena akan memberatkan masyarakat.