Tak Berkategori  

Disnaker Kota Depok : Setiap Perusahaan Wajib Menerima Karyawan Difabel

DEPOK, penabangsa.com – Depok dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang luar biasa, pembangunan terjadi di mana-mana hal Ini memberikan dampak yang begitu signifikan terhadap laju pertumbuhan penduduk Kota Depok saat Ini.

Seiring perkembangan kota tingkat pengangguran pun di Kota Depok hingga kini masih mengkhawatirkan. Jumlah angkatan kerja yang menganggur di Kota Depok pada 2019 ini diyakini masih cukup tinggi.

Kepala dinas tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Manto Jorgi Saat menjadi narasumber dalam acara Ngopi Bareng (Ngobrol Bareng Inspiratif) bersama Sekber Wartawan Kota Depok.

Pihak dinaker Kota Depok menyatakan, berdasarkan data 2019, ada 738.000 Jiwa di Depok yang menganggur. Dari jumlah itu, kurang lebih 30 persennya merupakan lulusan SLTA usia produktif

“Ini data di Depok dalam angka tahun 2019, angkatan kerja jumlahnya ada 1,7 Jiwa. Yang saat ini bekerja jumlahnya 1.028.000 Jiwa sementara yang belum bekerja ada 738.000 Jiwa, serta 568.000 Jiwa termasuk Ibu rumah tangga dan anak sekolah,” ujar Kepala Disnaker Manto saat Ngopi Bareng Sekber di Kantor, Jum’at (04/09/2019).

Oleh karena itu, Pemkot Depok melalui Disnaker terus melakukan upaya menekan angka pengangguran di tengah migrasi warga usia produktif kota Depok.

Selain itu,  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan difabel dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan. Aturan penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan aturan dan regulasi, minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat orang lah, jadi wajib hukumnya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto.

Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki hak serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. “Itu menurut undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan.

Mengenai tenaga kerja asing, kata dia, di Depok sudah ada lebih kurang 300 orang, tapi yang laporan sekitar 180 orang Menurut data, kebanyakan mereka bekerja di perusahaan manufaktur. “Kalau untuk HRD orang Indonesia dan bekerja di garmen hampir tidak ada. Pekerja asing yang kita temukan juga didominasi dari Korea dan Jepang, karena perusahaannya kebanyakan berasal dari sana,” katanya.

Ia menambahkan, “Dan perlu digaris bawahi Disnaker bukan menyediakan pekerjaan tetapi memfasilitasi usia produktif agar bisa kami tempatkan di perusahaan-perusahaan serta mempunyai keahlian yang kami berikan, karena menurut data sekitar ada 5000 jiwa yang siap bekerja, “pungkasnya. (Icha)

banner 728x90