DEPOK, penabangsa.com – Sekber Wartawan Depok sontak memberikan apresiasi dan menyambut baik pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati, yang melibatkan Jurnalis dalam memberikan informasi kepada publik, terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
“Kami Sekber Wartawan Kota Depok menyambut baik pernyataan Kepala Dinkes Kota Depok, bahwa melibatkan jurnalis untuk memberikan informasi KTR kepada publik melalui produk jurnalistik”, ujar Sekretaris Sekber Wartawan Depok Riki, di Sekretariat Sekber Depok, Jalan Caringin, Kelurahan Rangkapanjaya, Senin malam (6/12/2021).
Sebagai bentuk apresiasi, kata dia, Sekber Wartawan Depok siap membantu penuh Dinkes, melalui masing-masing media massa para anggotanya.
“Sekber sangat mendukung ini, kami akan siapkan para anggota untuk memuat setiap informasi dari Dinkes terkait KTR, sehingga masyarakat Depok secara keseluruhan mengetahui dan tidak lagi merokok disembarang tempat”, ucapnya.
Terlebih, imbuhnya, regulasi larangan merokok bagi publik, baik itu warga maupun luar Depok di 7 tempat KTR, diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Di lain sisi, melalui banyaknya informasi berupa pemberitaan, membantu publik menghindari sangsi pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2020, lantaran ada perubahan peraturan, diantaranya perluasan jenis rokok, pengendalian kegiatan promosi, sponsor dan produk tembakau, serta perubahan pokok peraturan mengenai perluasan sanksi administrasi”, ulasnya.
Melalui peran aktif Sekber Wartawan Depok menyajikan informasi penerapan KTR tersebut, diharapkannya publik kontan mematuhi Perda KTR tersebut.
“Kepada masyarakat, mari sama-sama kita patuhi peraturan ini, mulai sekarang jangan lagi lakukan pelanggatan Perda KTR”, ajaknya.
Sebelummya, dilansir dari laman resmi informasi Pemkot Depok, Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawaty, usai membuka Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau, di Aula Kantor Dinkes Kota Depok, Senin (6/12/2021), menyampaikan menggandemg jurnalis untuk memberikan informasi penerapan Perda KTR.
“Jurnalis, memiliki peranan penting dalam memberikan informasi, terkait penerapan Perda KTR di Kota Depok kepada publik”, katanya.
Mereka, utasnya, dapat mengingatkan terkait tujuh KTR di Depok, melalui produk jurnalistiknya, agar publik patuh terhadap aturan yang berlaku tersebut. (Agus Botak)