Depok Genjot Regulasi dengan Lima Perda Baru

Depok Genjot Regulasi dengan Lima Perda Baru
Dokumentasi: humas_dokpimdepok

DEPOK, penabangsa.com – Penuturan terkait tanggapan atas pengesahan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan sebagai Perda Kota Depok, disampaikan oleh Wali Kota Depok Supian Suri dalam pidatonya melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sekaligus halal bihalal seluruh perangkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Depok (9/4/2025).

Adapun kelima Perda tersebut meliputi,  Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok; Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; serta Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutannya, Supian Suri menyampaikan bahwa, “Rapat paripurna hari ini bukan sekedar seremonial atau formalitas dalam siklus pemerintahan kita, ini adalah wujud nyata dari semangat demokrasi kerjasama dan kolaborasi antara Legislatif dan Eksekutif, serta seluruh stakeholder, dimana kita semua memiliki komitmen yang sama menjadikan Depok sebagai kota yang maju, tempat seluruh warga merasa aman, merasa nyaman dan bangga tinggal di kota Depok. Dengan semangat visi bersama Depok maju Mari kita songsong dua raperda ini dengan landasan niat yang tulus, visi yang jelas dan dedikasi yang tinggi demi kepentingan masyarakat kota Depok yang kita cintai,” ujarnya.

Untuk itu ia mengajak seluruh perangkat pemerintah Kota Depok agar menjadikan Perda ini sebagai payung serta landasan hukum, dan implementasi dalam bekerja untuk masyarakat.

Masih dalam sambutannya, Wali Kota Depok Supian Suri menyoroti dua Raperda yang telah diajukan sebelumnya yaitu  Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Ia mengatakan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditujukan untuk  memberikan perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, serta kegiatan pembangunan yang lain.

Hal ini menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang taat asas dari pusat sampai ke daerah, sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam di Kota Depok yang harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup, dengan kewajiban yang dijiwai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

“Karena tanggungjawab kita, bukan hanya kita hari ini, tetapi juga untuk keberlangsungan hidup anak, cucu kita kedepannya. Untuk itu perda ini sangat penting untuk kita wujudkan,” Ucap Supian Suri.

Lebih lanjut, Supian Suri menuturkan terkait Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang diajukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi pemerintah kota Depok dan masyarakat, dalam pengelolaan sampah, sehingga menjadi regulasi penting untuk dibentuk menjadi peraturan daerah, menggantikan peraturan daerah yang telah terbit sebelumnya,  dengan harapan nantinya akan mengubah paradigma dari membuang sampah ke pemanfaatan sampah. “Produksi sampah Kota Depok kurang lebih 1200 tahun perhari, dan dari 1200 ton hampir 40% sisa sampah masih bisa diolah agar punya nilai ekonomis,” tandas Supian Suri.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna ini, turut hadir pula diantaranya Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah,  Pj Sekretariat Daerah Kota Depok Nina Suzana,  serta jajaran lengkap Forkopimda Kota Depok.

Pos terkait