DEPOK, penabangsa.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok terus memperkuat komitmennya dalam membina dan memberdayakan warga binaan, Rabu (5/11/2025).
Melalui program Pelatihan Bahasa Jepang, lembaga ini menghadirkan inovasi pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi, karakter, serta kesiapan warga binaan menghadapi dunia kerja pasca-pembebasan.
Meningkatkan Kualitas dan Wawasan Global
Kepala Rutan Kelas I Depok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan kemandirian yang dijalankan secara berkelanjutan. Pelatihan bahasa Jepang tidak hanya fokus pada penguasaan kosakata dan tata bahasa, tetapi juga pada pemahaman budaya, etos kerja, serta nilai kedisiplinan tinggi yang menjadi ciri khas masyarakat Jepang.
Para peserta belajar dengan metode interaktif yang disesuaikan dengan kemampuan mereka, sehingga suasana kelas terasa hidup dan menyenangkan. Instruktur memadukan pendekatan praktik langsung dengan pemahaman nilai-nilai moral dan kerja keras, agar pembelajaran tidak hanya berhenti di pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap positif.
Pembinaan yang Humanis dan Berdaya Saing
Program pelatihan ini mencerminkan perubahan paradigma pembinaan di lembaga pemasyarakatan — dari sekadar pembatasan ruang gerak menuju pembinaan berbasis peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Melalui pelatihan bahasa dan karakter, warga binaan diharapkan mampu bertransformasi menjadi individu yang lebih mandiri, produktif, dan siap berkontribusi secara positif di masyarakat.
Selain itu, kegiatan seperti ini turut memperkuat implementasi Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan berbasis kepribadian dan kemandirian warga binaan.
Landasan Hukum dan Dukungan Kementerian
Program ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai arah kebijakan pembinaan narapidana yang berfokus pada pemberdayaan manusia seutuhnya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang berhak memperoleh pendidikan dan pengembangan diri, termasuk warga binaan.
Mendorong Reintegrasi Sosial dan Ekonomi
Dengan bekal keterampilan bahasa Jepang dan pemahaman budaya kerja yang baik, warga binaan diharapkan memiliki peluang lebih luas untuk bekerja atau berwirausaha setelah kembali ke masyarakat. Program seperti ini membuka jalan bagi terciptanya reintegrasi sosial yang konstruktif dan mengurangi risiko residivisme.
Kegiatan pembinaan Rutan Depok juga menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai “Guard and Guide” — menjaga sekaligus membimbing. Melalui pembelajaran bahasa asing, Rutan Depok tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab, semangat belajar, serta rasa percaya diri untuk menatap masa depan yang lebih baik.





