DEPOK, penabangsa.com – Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad dilaporkan warganya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tindak pidana bidang administrasi kependudukan pasal 263 KUHP dan atau pasal 77 Jo pasal 94 UU RI No.24 tahun 2013 ttg administrasi kependudukan.
Saat pertama maju sebagai Wakil Walikota, Idris mendampingi Nur Mahmudi Ismail, Wali Kota Depok saat itu, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang berlaga di Pilkada Depok 2010.
Bukan itu saja, saat maju sebagai Walikota Depok 2015 pun, ldris kembali menggunakan ijazah SD-nya yang diduga palsu itu, dalam berkas pendaftaran pasangan calon ke KPU Depok, untuk berlaga di Pilkada Depok 2015 lalu.
Seperti data yang berhasil di temui di lapangan Walikota Depok ini sering kali menggunakan nama yang berbeda dalam setiap keputusan yang di ambilnya.Diantaranya: *Muhammad Idris*, *ldris Abdul Shomad*, sementara pada ijazah SD yang dimiliki bernama *M.Idris*, sementara ijazah yang di keluarkan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Idris tercatat bernama *Muh.ldris Hasmi*.
Berdasarkan fakta fakta tersebut yang membingungkan masyarakat kok bisa seorang Walikota Depok memiliki nama yang berbeda.
Berdasarkan temuan temuan di lapangan yang penuh kejanggalan tersebut membuat salah satu warga Depok bernama Bagus Seta Novianto melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya pada tanggal: 19 Maret 2020.dengan Nomor:TBL/1875/III/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Dengan kejanggalan kejanggalan tersebut Idris dapat di ancam Pidana selam 6 tahun Penjara serta denda Rp 75.000.000 menurut undang-undang.
Ketika hal ini kami sampaikan melalui WhatsApp ke pada Walikota Depok sampai saat berita ini di turunkan belum memberikan keterangan apapun terkait laporan warganya tersebut.
Sementara menurut salah satu pakar hukum pidana yang tidak mau di sebutkan namanya memaparkan apa yang sudah di lakukan oleh Walikota Depok itu dapat di kategorikan perbuatan melanggar hukum.
“Ya siapapun dia ketika sudah masuk ranah hukum,dan sudah jelas itu *”MELANGGAR”* harus di tindak,”ucap narasumber.
“Prosesnya jelas,bila ada penggantian nama ya harus di sidangkan terlebih dahulu tidak bisa seenaknya merubah dengan sendirinya, dan ini berlaku buat semua warganegara tidak terkecuali walikota,” terangnya.
“Bila ada penggantian data,baik itu akta kelahiran,Kartu keluarga,ijasah,bahkan KTP elektronik harus melalui tahapan seperti yang tertuang dalam undang-undang,” tutup nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.(Novi)