DEPOK, penabangsa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Wali Kota Supian Suri menjelaskan bahwa struktur Rancangan APBD (RAPBD) 2026 mencatat adanya defisit sebesar Rp232 miliar.
Defisit ini akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan, memastikan APBD tetap seimbang dan program pembangunan dapat berjalan optimal.
“Seluruh proses penyusunan telah mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026,” tegas Supian Suri.
Supian Suri juga memaparkan realisasi janji pemerintah kota yang telah berjalan pada tahun 2025 dan akan menjadi prioritas dalam APBD 2026, meliputi: PBB, Kesehatan Gratis, Pendidikan, Infrastruktur, Pemberdayaan, Perlindungan sosial.
Wali Kota memastikan bahwa komposisi belanja daerah dalam RAPBD 2026 telah mengakomodasi mandatory spending, standar pelayanan minimal (SPM), serta belanja infrastruktur yang menunjang pelayanan publik.
Terkait sorotan mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT), Supian Suri menyatakan alokasi telah diperhitungkan secara cermat untuk mengantisipasi kejadian tak terduga sepanjang tahun.
Selain itu, mengenai pinjaman daerah, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan demi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai peraturan.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan fraksi, menegaskan bahwa catatan dan saran tersebut menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan Raperda APBD 2026.





