DEPOK, penabangsa.com – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar kegiatan sosialisasi mengenai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Acara yang berlangsung hari ini di aula Kantor Pertanahan Kota Depok ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, dan para staf Kantor Pertanahan. Rabu (23/04/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan, mekanisme pengaduan jika terjadiMaladministrasi, serta peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen instansinya untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kegiatan sosialisasi dari Ombudsman ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri agar dapat memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Depokā ucap Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan materi sosialisasi dan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Depok.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat Kota Depok.