BOGOR, penabangsa.com – Dugaan adanya praktik prostitusi online di Hotel Harmonis, Cisarua, Kabupaten Bogor, mencuat setelah investigasi menemukan indikasi kuat transaksi melalui aplikasi kencan daring.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap hotel yang berpotensi menjadi tempat prostitusi terselubung.
Tim media yang melakukan pemantauan di sekitar hotel menemukan banyak akun yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi kencan, dengan tarif mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 per sesi.
Saat menyelidiki lebih dalam, seorang wartawan yang menyamar sebagai pelanggan diberikan informasi terkait nomor kamar yang ditempati wanita penyedia jasa tersebut.
Ketika dikonfirmasi, seorang karyawan hotel mengakui praktik tersebut dengan santai. Bahkan, ia menyebutkan bahwa pemilik hotel adalah seorang pengacara, yang fotonya terpajang di area resepsionis.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, H. Juju Djunaedi, menyatakan bahwa Hotel Harmonis tidak terdaftar sebagai anggota PHRI. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasional hotel tidak berada di bawah standar industri perhotelan yang seharusnya berlaku.
Landasan Hukum Prostitusi di Indonesia
Prostitusi di Indonesia dilarang dan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 296 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari perbuatan cabul.
Pasal 506 KUHP: Memberikan sanksi bagi mucikari yang mendapat keuntungan dari praktik prostitusi.
Pasal 420 dan 421 UU No. 1 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi penyedia jasa prostitusi.
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Melarang eksploitasi seksual, termasuk praktik prostitusi yang melibatkan perdagangan orang.
Selain itu, pengguna jasa prostitusi juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tuntutan Warga dan Respons Aparat
Warga sekitar geram dengan maraknya praktik prostitusi ini, terutama karena lokasinya dekat dengan kantor Kecamatan Cisarua. Mereka berencana melaporkan dugaan ini ke Satpol PP setempat agar segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap Hotel Harmonis. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak hotel dalam aktivitas ini atau apakah hanya terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan tamu.
“Bukti percakapan tim investigasi dengan salah satu pelaku prostitusi. Dugaan praktik prostitusi online di Hotel Harmonis semakin menguat, warga desak tindakan tegas dari aparat.” Laporan tim investigasi