Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar Evaluasi Tata Ruang, Fokus Revisi RT/RW dan Normalisasi Sungai

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar Evaluasi Tata Ruang, Fokus Revisi RT/RW dan Normalisasi Sungai
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar Evaluasi Tata Ruang, Fokus Revisi RT/RW dan Normalisasi Sungai

DEPOK, penabangsa.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat yang di hadiri oleh Gubernur Jawa Barat, acara yang berlangsung di Aula Teratai Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).

Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini fokus pada evaluasi pelaksanaan tata ruang, identifikasi permasalahan, dan perumusan langkah-langkah strategis untuk peningkatan efektivitas penataan ruang di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita sudah rapat dengan Menteri ATR/BPN memberikan evaluasi yang luar biasa bagi Provinsi Jawa Barat, untuk segera membenahi tata ruangnya,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada awak media.

Rapat ini menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain:

  1. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)
  2. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  3. Normalisasi Sungai

“Mendorong RDTR-nya untuk segera berproses karena lama tidak berproses dan banyak daerah-daerah yang prosesnya mandek (stak). Sehingga pada kesempatan ini kita mensinkronisasikan, hal yang menggembirakan adalah ditemukannya solusi dari normalisasi sungai dan solusi dari terkuasainya ruang hulu oleh para pengembang dan solusinya akan dibahas minggu depan dengan kementerian PUPR,” tambah Gubernur Dedi Mulyadi.

Sementara itu, menteri Agraria, Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada Sepuluh Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang belum merevisi terkait RT/RW yang tidak sesuai dengan kondisinya. “Jadi harus direvisi. Kemudian terkait cakupan RDTR, yang baru mencapai 17%. Ini yang membuat perijinan itu menjadi kacau,” ucap Nusron.

Lebih lanjut, Nusron juga menyampaikan bahwa salahsatu kendala terkait pelebaran sungai dimana di bibir sungai terdapat tanah yang sudah ditinggali masyarakat. “Tanah yang ada di dalam garis sepadan sungai, akan ditetapkan sebagai tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Sungai. Nanti kita akan terbitkan sertifikat sungai. Kalau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai – Red) sumber daya air tidak mempunyai anggaran untuk ukur, maka akan ditanggung oleh pemerintah provinsi. Sehingga semua tanah yang ada di sepanjang sungai itu kedepannya akan menjadi aset negara. Hal ini di anggap penting karena untuk menjaga ekosistem kedepannya,” papar Nusron.

Ia juga menuturkan bahwa apabila tanah tersebut sudah bersertifikat, dan dalam prosesnya terkendala, maka akan dikaji case by case, atau secara bertahap. “Kalau prosesnya tidak benar, maka penerbitan sertifikatnya akan kita batalkan. Namun bila proses benar, dan memang itu haknya, maka akan ada pengadaan tanah” ucapnya.

Pos terkait