LAKRI Depok Tuntut Transparansi: Anggaran Rp 73 Miliar Sosialisasi Pilkada Depok*

DEPOK, penabangsa.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menghadapi sorotan tajam terkait anggaran sosialisasi Pilkada 2024 senilai Rp 73 miliar. Sejumlah media massa dan platform online telah memberitakan isu ini, yang semakin viral seiring keluhan masyarakat tentang minimnya informasi sosialisasi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengakui adanya keluhan dari warga Depok yang menyoroti lemahnya sosialisasi KPUD mengenai Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi ini sangat krusial agar masyarakat memahami dan mengenal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan memimpin lima tahun ke depan,” ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Tessa, ketidakpahaman masyarakat tentang calon pemimpin daerah bisa berdampak serius.

“Calon yang terpilih nantinya harus mewakili kepentingan masyarakat umum, terutama untuk kemajuan Kota Depok,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya pemantauan dari pemerintah daerah atas penggunaan anggaran sebesar Rp 73 miliar tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sorotan publik terhadap penggunaan anggaran Pilkada ini juga datang dari LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI Depok). Ketua LAKRI DPK Kota Depok, Yusuf Tarigan, menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan uang negara.

“Anggaran negara, khususnya untuk pelaksanaan demokrasi, harus transparan. Tidak ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum,” kata Yusuf. 13/10

Menambahkan hal itu, Erwin R. Sekretaris LAKRI DPK Kota Depok, menjelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan dan teknis anggaran Pilkada yang dikelola KPUD harus diawasi dengan ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan Pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. ” papar Erwin yang akrab disapa Bang Er.

Selain itu, lanjut Erwin, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah diatur oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai dengan prinsip keterbukaan, KPUD Depok diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rinci.

Dalam konteks Pilkada 2024, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sosialisasi di KPUD Depok menjadi sorotan masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan anggaran Rp 73 miliar yang digunakan untuk kepentingan demokrasi benar-benar efektif dan transparan.Tutup Erwin saat dihubungi wartawan pada 13/10/2024 melalui aplikasi pesan teksnya.

Pos terkait