DEPOK, penabangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengidentifikasi wilayah Rukun Warga (RW) yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW.
“Di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB Proporsional,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada awak media, Selasa (02/06/2020).
Mohammad Idris menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri, dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan relawan.
“Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid – 19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun,” ucapnya.
Lebih jauh Idris menuturkan, perkembangan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di kota Depok hingga hari ini sebanyak 906 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 417 orang, sementara Orang Tanpa Gejala (0TG) 677 orang.
Dia menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 85 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk kasus konfirmasi sebanyak 564 orang, sembuh 262 orang, dan meninggal dunia 30 orang,” tutup pak Walikota.(Agus B)