21 orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Bekuk Polresta Bogor Kota

BOGOR, penabangsa.com – Jawa Barat (02/12/2020)
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Narkotika, Sintetis, Sabu, Narkoba sejenis Ganja dan sejumlah barang bukti seperti alat hisap Sabu dan Handphone.

Dalam jumpa Pers di Jln. Kapten Muslihat kelurahan Paledang kecamatan Bogor Tengah, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser mengatakan, “Hari ini kami dari jajaran Polresta Bogor Kota khususnya Reserse Narkoba melaksanakan jumpa pers tentang pengungkapan Kasus Penyalah gunaan Narkotika dan Obat – obat yang sangat berbahaya, kali ini Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 18 Kasus dengan jumlah barang bukti 102 gram Sabu, 171 gram jenis Ganja dan 281,5 gram Jenis Narkotika Gorila.


Jumlah tersangka dari 18 Kasus Narkoba ini ada 21 Orang Tersangka yang tersebar dari masing masing tempat yang berada di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota.”

Lanjutnya ,” Kategori yang kami amankan saat ini sebagai kurir atau pengedar melalui jaringan langsung atau online, pengungkapan kasus ini selama bulan November tahun 2020 rata – rata para tersangka ini berusia antara 17 tahun sampai 40 tahun, mereka warga wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Selain itu mereka mengedarkan narkotika melalui Aplikasi tidak resmi, kemungkinan tersangka lainnya masih berkeliaran diluar dan masih kami dalami kasus ini.
Dalam kasus ini mereka terkena Pasal Undang-undang Penyalah gunaan Narkotika, sedikitnya hukuman 5 sampai 10 tahun bahkan 20 tahun, yaitu pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kapolresta Bogor Kota. (Agus Botak)